loading...
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihat tergugat tidak hadir. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Para pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Kemudian turut tergugat yakni Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin menyatakan, pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen pada sidang perdana ini. "Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggaran negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
"Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar ekspektasi kita."
Baca Juga: Setelah Dibakar, Nama Halte Transjakarta Senen Sentral Diubah Menjadi Halte Jaga Jakarta
Sejatinya, dalam sidang perdana ini hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadirannya tidak dianggap lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.