loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Salah satu pengurangan pajak yakni sektor sekolah swasta di Jakarta. Foto/Danandaya
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Salah satu pengurangan pajak yakni sektor sekolah swasta di Jakarta.
Pramono menyampaikan bahwa sekolah swasta di Jakarta kini bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias gratis. Sebelumnya, sekolah swasta di Jakarta dikenakan pengurangan PBB 50 Persen.
"Pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: PBB-P2 DKI Jakarta Bisa Dicicil: Beban Pajak Warga Jakarta Kian Ringan!
Dengan pembebasan PBB ini, Pramono berharap sekolah swasta di Jakarta bisa meningkat kualitas pembelajaran. Dia juga berharap orang tua siswa juga bisa merasakan dampak positif terhadap pengurangan pajak ini.