loading...
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor , Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.
Permintaan ini dilayangkan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dilelang oleh bank. Keduanya ialah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
"Nah, intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank
Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa, hingga ada pemerintahan desa. "Ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya, dan mereka ikut pemilu," kata Yandri.