loading...
Sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Lokataru
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
Sidang perdana praperadilan Delpedro dimulai pukul 09.00 WIB. Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 04.
“Jumat 17 Oktober 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Delpredo hingga Admin Gejayan Memanggil Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Dalam keterangan yang disampaikan, Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pemohon. Sedangkan, Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.