Sidang Perdana Praperadilan Delpedro di PN Jaksel, Magda Yakin Anaknya Tidak Bersalah

3 hours ago 3

loading...

PN Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka CEO Lokataru Delpedro Marhaen, Jumat (17/10/2025). Ibu dan kakak Delpedro hadir. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro MarhaenRismansyah pada Jumat (17/10/2025) ini. Ibu dan kakak Delpedro pun turut hadir mengawal sidang.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan tersebut digelar pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Delpedro selaku Pemohon telah hadir di persidangan, begitu juga tim biro hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon.

Dalam sidang, terlihat keluarga Delpedro, khususnya ibunya, Magda Antista dan kakaknya, Delpiero Hegelian turut hadir di persidangan. Keduanya tampak ditemani kerabat dalam ruangan sidang.

Baca Juga: Lokataru: Polda Metro Jaya Belum Respons Penangguhan Penahanan Delpedro

Hakim tunggal melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen terhadap para tim kuasa dari masing-masing pihak. Kedua pihak terlihat menunjukkan dokumen ke hadapan hakim.

Magda yakni anaknya tidak bersalah, sehingga tidak seharusnya ditangkap polisi dan dipenjarakan. Maka itu, dia berharap lewat praperadilan ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan.

"Saya tahu ini hanya dikambinghitamkan dan dizolimi. Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya. Di mana pun semua tahu begitu bahwa Delpedro enggak bersalah, pun bekerja itu semua untuk azasi manusia, yang tidak ada sangkut pautnya sebetulnya dengan demo, ya, yang terjadi anarkis itu, gitu," katanya di PN Jaksel, Jumat (17/10/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |