loading...
Silfester Matutina. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina digelar Rabu (20/8/2025) ini. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio Barten, dikutip Rabu (20/8/2025).
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Baca Juga: Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.