loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik. Foto/Danandaya
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution . Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebut bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline. "Akan tetapi, karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," ujar Syofia di Ruang Sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Pantauan SindoNews, sidang putusan ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara. Syofia menegaskan bahwa persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025). Dia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.
Baca Juga: Razman Nasution Ungkap Awal Mula Perseteruan dengan Hotman Paris
"Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," tuturnya.