loading...
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 atau sudah 7 tahun lalu.
Silfester sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Hingga awal tahun 2026, putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Keberadaan Silfester yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih pun menjadi tanda tanya publik.














































