loading...
Sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandinya adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Perbedaan Ijazah Jokowi dengan Alumni UGM Angkatan 79


















































