loading...
Meta. FOTO/ THE VERGE
SINGAPURA - Kepolisian Singapura mengeluarkan Arahan Pelaksanaan (ID) kepada Meta pada hari Rabu, yang memerintahkan perusahaan tersebut untuk menerapkan langkah-langkah guna mengekang aktivitas penipu yang menyamar sebagai pejabat pemerintah penting di Facebook paling lambat 30 September.
BACA JUGA - Terdakwa Penipu Arisan Online Dituntut 2,5 Tahun
Kementerian Dalam Negeri (MHA) menyatakan bahwa kegagalan untuk mematuhi arahan tersebut tanpa alasan yang wajar dapat mengakibatkan Meta didenda hingga S$1 juta setelah dinyatakan bersalah, dan untuk pelanggaran berkelanjutan, denda tambahan hingga S$100.000 untuk setiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran berlanjut setelah dinyatakan bersalah.
"Meta, sebagai perusahaan induk Facebook, diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah pengenalan wajah yang ditingkatkan di Singapura dan memprioritaskan peninjauan laporan pengguna dari Singapura, untuk mengurangi iklan, akun, profil, dan/atau halaman bisnis palsu yang menyamar sebagai pejabat pemerintah penting di Singapura," kata MHA dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
MHA mengatakan Facebook adalah platform utama yang digunakan oleh para penipu untuk melakukan penipuan peniruan identitas tersebut.
MHA dan Kepolisian Singapura (SPF) telah melihat peningkatan penggunaan Facebook oleh para penipu untuk melakukan penipuan peniruan identitas dengan menggunakan video atau gambar pejabat pemerintah dalam iklan, akun, profil, dan halaman bisnis palsu antara Juni 2024 dan Juni 2025.













































