loading...
DPR mengusulkan agar RUU Sisdiknas bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendidik. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - DPR mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya. Usulan ini diajukan menyusul kasus pencopotan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten usai menampar siswa yang ketahuan merokok.
Setelah dilakukan mediasi, pencopotan itu dibatalkan lantaran kasus tersebut berujung damai.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
"Kita akan bicara, kebetulan kan kita lagi penyusunan undang-undang Sisdiknas, (ini) harus ada barrier (kepada guru)," kata Cucun dikutip Kamis (16/10/2025).