loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan jenis pajak baru di 2026. Kebijakan ini diambil meskipun kebutuhan belanja negara diproyeksikan meningkat. Pemerintah akan lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola sebagai strategi untuk mengerek penerimaan negara.
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus kami tingkatkan tanpa adanya kebijakan-kebijakan baru," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (2/9).
Baca Juga: Anies Singgung Lagi soal Pajak: Sudah Tertib Kok Malah Diperas Terus?
Menurut dia pemerintah akan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar masyarakat yang berkewajiban membayar pajak dapat melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara itu, kelompok masyarakat yang tidak mampu akan terus mendapatkan dukungan dari negara.
Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Selain itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
Pemerintah juga memastikan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Sri Mulyani menegaskan, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun juga akan tetap dibebaskan dari pajak.
Terkait dengan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dinilai sehat dan berkelanjutan dengan fokus utama mendukung agenda prioritas presiden Prabowo Subianto.