loading...
Kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah daerah menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) guna penanganan di lapangan. Foto: Dok Sindonews
TANGERANG SELATAN - Kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah daerah menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) guna penanganan di lapangan. Kepwal bernomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 itu berisi tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Beleid tersebut dinyatakan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang.
"Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah selama 14 hari terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026," bunyi poin kesatu dalam Kepwal itu dikutip, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Tangsel Darurat Sampah, Menteri LH Turun Tangan Minta TPA Cipeucang Dibuka
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Kepwal itu akan menjadi dasar bagi dinas terkait dalam menggunakan anggaran penanganan sampah di masa tanggap darurat. "Dengan Kepwal darurat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bisa menggunakan Belanja Tidak Tetap (BTT) untuk keperluan-keperluan penanganan sampah di 2025 yang belum ada alokasinya," ujarnya.
Ketersediaan anggaran BTT saat ini berjumlah Rp2 miliar lebih. Dinas LH dapat menggunakan dana itu untuk kebutuhan penanganan sampah yang belum dialokasikan sebelumnya.
Status tanggap darurat sampah ini diputuskan selang beberapa hari sejak kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tangsel. Dia mengingatkan ancaman pidana 4 tahun bagi kepala daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah.
(jon)














































