Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4 hours ago 5

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Pakar Hukum

PERTANYAAN sering muncul dalam setiap pelanggaran atas UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Hal ini disebabkan dalam surat dakwaan penuntut lazim digunakan ketentuan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan diketahui di dalam ketentuan Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang memberikan pembantuan dalam tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan di dalam surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang di dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut.

Di dalam UU Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana korupsi yaitu, untuk setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan terhadap setiap orang selain penyelenggara negara dan Pasal 3 ditujukan terhadap setiap penyelenggara negara.

Adressat ketentuan Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara negara. (UU Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara negara termasuk presiden sampai pada jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).

Read Entire Article
Prestasi | | | |