loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Fatwa Dam Haji sudah ditetapkan sejak 2011. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menerbitkan Fatwa Dam Haji di dalam Munas ke-XI yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Hal ini lantaran fatwa Dam Haji telah ada sejak 2011.
"Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat ditemui usai Sidang Komisi Fatwa, Sabtu (22/11/2025).
Asrorun menjelaskan, pelaksanaan Dam Haji hanya tinggal menunggu regulasi dan implementasi. Pasalnya, masalah Dam Haji bukan terletak pada tempat penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Gus Irfan: Kemenhaj Harap Munas MUI Bahas Fatwa Dam Haji
"Problemnya itu adalah kepastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Asrorun.















































