loading...
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memberikan angin segar bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan angin segar bagi proses hukum kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut akan menentukan proses penegakan hukum di Indonesia di masa depan. Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan atas kasus yang dialami Andrie Yunus.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat itu, artinya hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.


















































