Temukan HP yang Chatnya Dihapus saat Penggeledahan Pemkab Bekasi, KPK Telusuri Pemberi Perintah

3 hours ago 4

loading...

KPK menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). Kemudian, menyita BBE berupa handphone. Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan tersangka kasus suap izin proyek. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa handphone.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan pesan yang dihapus dalam HP tersebut. "KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi," ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya

Dalam penggeledahan ini, total 5 BBE yang disita. Selain itu, turut disita 49 dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," katanya.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK).

Read Entire Article
Prestasi | | | |