Terdakwa Kasus Pengamanan Situs Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

1 month ago 23

loading...

PN Jakarta Selatan kembali menggelar kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi pada hari ini. Sidang kasus tersebut rencananya beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Insya Allah hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso, Rabu (23/7/2025).

Adapun dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada 4 klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan

Kedua, Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |