loading...
Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak calon abdi negara yang tertarik bergabung melalui skema kerja fleksibel. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak calon abdi negara. Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun CPNS, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri terkait gaji, jam kerja, dan durasi kontrak. Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mendaftar, penting memahami rincian gaji dan ketentuannya.
Pemerintah melalui PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa instansi pemerintah dapat mengangkat PPPK Paruh Waktu untuk enam jenis jabatan, yaitu guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.
Namun, Kementerian PANRB menetapkan batasan minimal gaji yang wajib dipenuhi. Dalam PermenpanRB disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.