loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13 triliun hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13 triliun hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Dari tumpukan uang yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, ternyata jumlahnya tak sampai setengahnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut total uang pengganti yang dikembalikan kepada negara berjumlah Rp13,255 triliun. Menurutnya, ruangan itu tidak mungkin menampung keseluruhan uang.
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 T mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter
Dia menjelaskan bahwa uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).