loading...
Tim Jaksa dari Kejati Jakarta meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Dokter Tifa dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tim Jaksa dari Kejati Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan yang diajukan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jawaban itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).
Tim Jaksa meminta hakim tinggal praperadilan menolak seluruh praperadilan Dokter Tifa.
Baca juga: Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Kamis (13/8/2026).


















































