Tolak SK Menkum Mardiono sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan

2 weeks ago 15

loading...

Kubu Agus Suparmanto bakal melayangkan gugatan hukum terhadap SK Menkum yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kubu Agus Suparmanto bakal melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Langkah itu bakal ditempuh lantaran mereka menolak SK Menkun tersebut.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (Rommy) menyebut janggal terbitnya SK Menkum tersebut. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum lantaran tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar Rommy, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Saling Klaim Kemenangan Mardiono Vs Agus Suparmanto di Muktamar X Rugikan PPP

Rommy mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan perihal penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Selain itu, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," ujar Rommy.

Read Entire Article
Prestasi | | | |