loading...
Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025).
Ari mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim