loading...
Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Edi Saputra Hasibuan mengomentari vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Edi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu merupakan proses hukum yang panjang.
“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” ujar Edi, Minggu (20/7/2025).
Edi menilai opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Dia mengatakan, hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.
Edi Saputra Hasibuan. Foto/Istimewa
Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula