Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara

3 hours ago 3

loading...

AKBP Dr Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH Peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di Kementerian Komdigi. Foto/istimewa

AKBP Dr Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH
Peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di Kementerian Komdigi

TINDAK pidana korupsi di Indonesia sudah semakin menjamur dan menyasar di semua lembaga negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan merambah ke sektor swasta. Bahkan lembaga pendidikan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pencegahan korupsi pun sudah terkontaminasi dengan praktik-praktik korupsi.

Oleh karena itu, saat ini pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditandai dengan adanya Asta Cita Presiden di mana pada Asta Cita ke-7 yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah ke dalam penjara sebagai bentuk pembalasan. Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.

Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |