loading...
Rektor UI Heri Hermansyah menanggapi putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT, UI menyampaikan sikap resmi dan langkah hukum lanjutan.
Ia secara tegas menolak putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Diketahui langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto, Ph.D., serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA UI) Periode 2021–2024, Prof. Dr. Chandra Wijaya, yang merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Mari Elka Pangestu, Ekonom Indonesia dan Mantan Direktur Bank Dunia
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).