loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews dan Jawa Barat
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, seiring rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan untuk meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.
Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.
"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!














































