loading...
Industri asuransi syariah diperkirakan menghadapi perubahan pola permintaan layanan setelah pemerintah membuka opsi penyelenggaraan umrah secara mandiri. Foto/Dok
JAKARTA - Industri asuransi syariah diperkirakan menghadapi perubahan pola permintaan layanan setelah pemerintah membuka opsi penyelenggaraan umrah mandiri . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri asuransi syariah untuk beradaptasi terhadap potensi perubahan preferensi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, regulasi khusus untuk asuransi umrah belum diperlukan pada tahap ini. Perusahaan, kata Ogi, perlu menyesuaikan strategi agar dapat menangkap potensi pasar yang berkembang.
"Industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (30/11).
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Ogi menegaskan regulator belum melihat urgensi penyusunan regulasi baru terkait penyelenggaraan asuransi untuk umrah mandiri. "Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri," kata Ogi.















































