loading...
Uni Eropa (UE) kembali memanfaatkan aset Rusia yang dibekukan untuk diberikan kepada Ukraina dalam bentuk paket bantuan finansial. Foto/Dok
JAKARTA - Uni Eropa (UE) kembali memanfaatkan aset Rusia yang dibekukan untuk diberikan kepada Ukraina dalam bentuk paket bantuan finansial. Kali ini Komisi Eropa mengambil 1,4 miliar euro atau sekitar Rp27,36 triliun (dengan kurs Rp19.546 per USD) dari hasil keuntungan dari aset Rusia yang dibekukan.
Langkah ini memicu reaksi keras dari Moskow yang berulang kali menyebut penggunaan dana tersebut sebagai tindakan pencurian terang-terangan. Sejak perang Rusia vs Ukraina pecahpada 2022, negara-negara Barat telah membekukan aset kedaulatan Rusia senilai kurang lebih USD300 miliar. Mayoritas dana tersebut tersimpan di lembaga kliring Euroclear yang berbasis di Belgia.
Uni Eropa menggunakan celah hukum dengan menyatakan bahwa bunga atau pendapatan tahunan yang dihasilkan dari aset tersebut adalah 'keuntungan tidak terduga' (windfall profits). Menurut Brussel, bunga ini secara hukum tidak termasuk dalam aset kedaulatan yang dilarang untuk disita.
Baca Juga: Bak Rampasan Perang, Eropa Mau Bagi-bagi Aset Beku Rusia
Paket bantuan UE kepada Ukraina ini merupakan yang keempat kalinya yang menggunakan bunga dari dana Rusia yang dibekukan. Paket sebelumnya disalurkan pada Agustus 2025.


















































