Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban

3 hours ago 7

loading...

Kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 . Menyikapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menekankan, perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya usaha secara tidak proporsional.

Baca Juga: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” terang Anne.

Read Entire Article
Prestasi | | | |