Usai Dipecat AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

1 week ago 28

loading...

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipecat atau PTDH terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/YouTube Polres Bima Kota

JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi PTDH diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Kamis (20/2/2026).

"Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat

Eko mengungkapkan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Selain kasus itu, kata Eko, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |