loading...
Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga pinjol. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring atau financial technology lending (fintech lending).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai bahwa penindakan tegas KPPU merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Ia menyebut praktik kartel, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah yang menjadi sasaran utama layanan pinjol.
"Kami mengapresiasi keberanian KPPU. Sepanjang proses dilakukan sesuai prinsip due process of law dan didukung alat bukti kuat, maka tindakan ini harus didukung penuh," kata Fauzi dalam pernyataannya, Minggu (3/8).
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
Fauzi menyoroti masih tingginya beban bunga dan denda yang dialami oleh masyarakat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bunga harian maksimal pinjaman daring sebesar 0,3 persen. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan akumulasi biaya pinjaman yang tetap memberatkan, terutama untuk tenor pendek.