Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017

10 hours ago 6

loading...

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa larangan Ormas mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Foto/Agi Ilman

SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa larangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan Ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan

Menurut dia, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.

“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang Ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |