loading...
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah (kanan) dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset, Jumat (19/9/2025). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset', Jumat (19/9/2025).
"Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor," kata Wana.
Ia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi pada 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir