loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tak setuju pasal terkait penghinaan terhadap presiden. Foto/Adlhi Chandra
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tak setuju pasal terkait penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada Januari 2026. Hal itu diceritakan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini saat proses penggodokan KUHP ini.
Jokowi yang saat itu menjadi Presiden, sempat menarik R-KUHAP dari pembahasan antara pemerintah dan DPR. Jokowi, kata dia, saat itu merasa dirinya tidak ambil pusing dengan hinaan yang menyasar kepada dirinya sebagai seorang Kepala Negara.
“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap Presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina enggak apa-apa,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi












































