loading...
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen pendidikan dengan terdakwa Zaenal Mustofa, Rabu (16/7/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen pendidikan dengan terdakwa Zaenal Mustofa, Rabu (16/7/2025). Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro.
Sidang dengan Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Skh beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat dakwaan terhadap Zaenal Mustofa. Risza menyatakan, terdakwa secara sadar memalsukan sejumlah dokumen pendidikan tinggi untuk keperluan perpindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA), demi mendapatkan gelar sarjana hukum.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
"Terdakwa dengan sadar memalsukan surat dokumen untuk perpindahan dari UMS ke UNSA untuk mendapatkan gelar hukum," ucap Risza Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.