loading...
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal hingga 31 Agustus 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal hingga 31 Agustus 2026, termasuk PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat kepatuhan, tata kelola, dan keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan investor.
"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Berdasarkan data OJK, penindakan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal hingga 31 Agustus 2026 menghasilkan 93 surat sanksi, yang terdiri atas denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.
Sebanyak 22 emiten yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, dan PT Fimperkasa Utama Tbk.
Selanjutnya, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk), PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback). OJK juga menindak pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Sanksi tidak hanya dikenakan kepada emiten, tetapi juga dapat menyasar direksi dan komisaris, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.


















































