loading...
Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Mereka didakwa telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Pembacaaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Tiga mantan Direksi PT ASDP yang didakwa di antaranya, Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama); Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, PINTU Siap Kordinasi dengan KPK