45.000 Sumur Minyak Rakyat Bakal Dilegalkan, Tersebar di Enam Provinsi

1 week ago 10

loading...

Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku UMKM. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi melalui kebijakan baru yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui legalisasi ini, masyarakat di sekitar wilayah tambang diharapkan dapat mengelola sumber daya minyak dengan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka tidak punya legalitas. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oknum-oknum. Dengan Permen ini, semuanya bisa kita lakukan secara resmi dan adil," ujar Bahlil dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%

Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Nantinya, sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah masing-masing.

Read Entire Article
Prestasi | | | |