49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

3 hours ago 7

loading...

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan akibat pelanggaran dalam penyaluran bansos. Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan akibat pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (5/5/2026), usai menerima kunjungan kerja pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Gus Ipul, pada 2025 tercatat ada sebanyak 49 pendamping PKH yang telah diberhentikan. Sementara pada tahun ini sudah ada 4 pendamping yang juga diberhentikan.

Baca juga: Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan

“Pendamping PKH ini sekarang sudah menjadi bagian dari P3K. Ada ketentuannya, ada aturannya, dan juga ada kinerjanya yang kita ukur setiap hari. Bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kita apresiasi, kita berikan rasa hormat, kita berikan tunjangan yang seharusnya. Tapi bagi yang melanggar, kita tidak segan-segan untuk memberhentikan,” ujar Gus Ipul.

Ia menyebut, sepanjang tahun lalu ratusan pendamping telah mendapatkan sanksi administratif, hingga berujung pada pemberhentian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |