loading...
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Polri.
Pengeroyokan terjadi di depan kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. "Sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan enam orang terduga pelaku yang diamankan tersebut menjadi tersangka.
Baca Juga: Siapa Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas? Ini Kata Kapolres
"Maka, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," katanya.











































