loading...
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers soal kasus pengeroyokan mata elang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP , pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, kemudian menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga: 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik," katanya.










































