loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Polisi hanya menetapkan 8 orang tersangka dari 12 nama terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan alasannya.
"Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, sejauh ini berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan polisi dalam proses penyidikan, ada sebanyak 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Namun, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Maka itu, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara melibatkan unsur pengawas internal kepolisian dan unsur eksternal.
"Namun, proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)










































