Adang Daradjatun: Perampasan Aset Tidak Boleh Berhenti pada Penyitaan

3 hours ago 5

loading...

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mendorong pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ilustrasi/Dok Sindo

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mendorong pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Menurutnnya, Badan Keahlian DPR menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Adang berkata, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas Adang.

Lebih lanjut, Adang menegaskan, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. “RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Adang.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |