loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jaksel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Roy pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, yang mana sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.
"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid 5 itu telah keluar jadwalnya berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana rencananya pada Senin, 31 Agustus 2026. Praperadilan tersebut kaitannya ganti kerugian yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena kekurangan pihak dari kubu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahikan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.


















































