Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR

1 hour ago 3

loading...

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini masih proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah mengungkap sejumlah tantangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset , meski Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menyatakan dukungan agar aturan tersebut segera diproses.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan, sikap Presiden Prabowo terkait percepatan UU Perampasan Aset sebenarnya sejalan dengan tuntutan masyarakat. Menurutnya, Presiden setidaknya telah dua kali menyampaikan sikap tersebut secara terbuka.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan," kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

Qodari mengatakan, pernyataan pertama disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden menyatakan UU Perampasan Aset segera dilaksanakan. Kemudian, dukungan serupa kembali disampaikan dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama pada 1 September 2025.

Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

Qodari menyebut sikap dan dukungan Presiden terhadap UU Perampasan Aset juga sempat disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Namun begitu, ia menjelaskan proses pembahasan UU Perampasan Aset berada di DPR, karena statusnya merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Read Entire Article
Prestasi | | | |