loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan perjuangan hak-hak royalti bagi pelaku Industri Kreatif Indonesia dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) di Singapura, Rabu (26/8/2026). Foto/Ist
SINGAPURA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya akan perjuangan hak-hak royalti bagi pelaku Industri Kreatif Indonesia dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP). Pertemuan ini berlangsung pada rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8/2026).
Dalam pidatonya, Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak datang untuk mengemis royalti “Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi” katanya.
Baca juga: Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Sebagai bentuk komitmen nyata, Indonesia telah mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights(SCCR) WIPO.
"Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, tetapi bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka," tegas Menkum.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengakan ASEAN Plus China dan Korea untuk bersama sama berjuang agar transparansi dan keadilan dalam royalti bisa terwujud.


















































