Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa

2 hours ago 3

loading...

Roy Suryo mengaku heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel yang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Roy Suryo heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa.

"Ini menjadikan keheranan saya, juga para kuasa hukum, karena tadi hakim mengatakan status saya sudah berubah menjadi terdakwa. Padahal, kita tahu status tersangka berubah jadi terdakwa itu kalau sudah duduk di kursi persidangan dan dakwaan dibacakan, nah itu belum terlaksana," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Roy, statusnya hingga saat ini masih sebagai tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), karena dia belum duduk di kursi terdakwa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menentukan jadwal sidang kasus ijazah Jokowi.

"Jadi, statusnya tetap tersangka. Jadi itulah hal yang aneh, kalau tadi pertimbangannya saya sudah berubah menjadi terdakwa, itu belum ya," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel

Read Entire Article
Prestasi | | | |