loading...
Ammar Zoni dipindah sementara ke Lapas Narotika Jakarta jelang sidang. Foto/Ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membenarkan pemindahan sementara lima warga binaan, termasuk Amar Zoni dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, (13/12), untuk kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan di Jakarta.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga : Selama Sidang Ammar Zoni Akan Dititipkan di Lapas Cipinang dengan Keamanan Khusus
Menurut Rika, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari Kepolisian Resor Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037070/original/059922300_1733394424-mimpi-testpack-garis-2.jpg)


























