Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hours ago 4

loading...

Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti malam. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti malam. Menurut Andi, pihaknya sudah menyiapkan semua yang diminta MK.

"Persiapan semua yang diminta oleh MK kita siapkan semua. Kita akan membacakan keterangan sebagai pihak terkait. Ini kami sedang meeting untuk persiapan nanti malam," ujar Andi kepada SindoNews, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, MK menyepakati permohonan dari relawan Gibran tersebut untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini. "Kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026).

Baza Juga: Gibran Digugat ke MK, Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan

Diberitakan sebelumnya, MK hari ini akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Agenda sidang yang akan digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1 tersebut adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

"Rabu, 23 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu)," demikian dikutip dari laman MKRI, Rabu (23/9/2026).

Diketahui, pemohon dalam perkara ini antara lain Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Permohonan diajukan dan diregistrasi pada 10 September 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |